Komisi Informasi
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2010Penelitian Terpadu86.55% Mirip86.55 %
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah dengan pihak lain yang terkait.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2008Mediasi83.46% Mirip83.46 %
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
- 3PP NO. 104 TAHUN 2015Penelitian Terpadu82.17% Mirip82.17 %
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority ) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Penelitian Terpadu80.89% Mirip80.89 %
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.