Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau bedapendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luarpengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2019Konselor88.96% Mirip88.96 %
Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2008Mediasi82.76% Mirip82.76 %
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2015DKPP82.16% Mirip82.16 %
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yangselanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugasmenangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umumdan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yangdiberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggarankode etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan ketentuan yangdiatur dalam Undang-Undang ini.