Kedaruratan Keamanan Pangan
Kedaruratan Keamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan Pangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak.
Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Masalah Pangan83.41% Mirip83.41 %
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Keamanan Pangan82.53% Mirip82.53 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Keamanan Pangan81.74% Mirip81.74 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 4UU NO. 4 TAHUN 1997Kesamaan kesempatan80.75% Mirip80.75 %
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluangkepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yangsama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
- 5PERPRES NO. 75 TAHUN 2020Jaminan Keselamatan80.75% Mirip80.75 %
Jaminan Keselamatan adalah suatu upaya untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi Anak Korban dan/atau Anak Saksi baik fisik, mental, maupun sosial.