Kedaruratan Keamanan Pangan

Kedaruratan Keamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan Pangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    83.41% Mirip83.41 %
    Masalah Pangan

    Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    82.53% Mirip82.53 %
    Keamanan Pangan

    Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    81.74% Mirip81.74 %
    Keamanan Pangan

    Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    80.75% Mirip80.75 %
    Kesamaan kesempatan

    Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluangkepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yangsama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

  5. 5
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    80.75% Mirip80.75 %
    Jaminan Keselamatan

    Jaminan Keselamatan adalah suatu upaya untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi Anak Korban dan/atau Anak Saksi baik fisik, mental, maupun sosial.