Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagiWajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Masa Pajak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
- 2Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satubulan takwin kecuali ditentukan lain;11.
- 3Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasarbagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 74 TAHUN 2011Undang-Undang93.24% Mirip93.24 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- 2PP NO. 80 TAHUN 2007Undang-Undang93.07% Mirip93.07 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2022Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan88.80% Mirip88.80 %
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2022Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan88.38% Mirip88.38 %
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 5PERPRES NO. 57 TAHUN 2019Ketentuan Asal Barang84.48% Mirip84.48 %
Ketentuan Asal Barang adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menentukan negara asal Barang.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2016Tunggakan Pajak83.39% Mirip83.39 %
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 7UU NO. 39 TAHUN 2007Pejabat bea dan cukai83.09% Mirip83.09 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
- 8UU NO. 10 TAHUN 1995Pejabat Bea dan Cukai83.01% Mirip83.01 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
- 9PP NO. 50 TAHUN 2022Pajak Karbon81.95% Mirip81.95 %
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisikarbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkunganhidup.