Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Masa Pajak88.80% Mirip88.80 %
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagiWajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2011Undang-Undang85.30% Mirip85.30 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- 3PP NO. 80 TAHUN 2007Undang-Undang82.82% Mirip82.82 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 4UU NO. 11 TAHUN 1995Direktur Jenderal82.17% Mirip82.17 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 5PP NO. 16 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung81.62% Mirip81.62 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950.
- 6PP NO. 85 TAHUN 2015Direktur Jenderal81.59% Mirip81.59 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 7PP NO. 56 TAHUN 1996Direktur Jenderal81.57% Mirip81.57 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8UU NO. 10 TAHUN 1995Direktur Jenderal81.45% Mirip81.45 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9PP NO. 49 TAHUN 2009Direktur Jenderal80.70% Mirip80.70 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.