Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasarbagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Masa Pajak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
- 2Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satubulan takwin kecuali ditentukan lain;11.
- 3Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagiWajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Surat Pemberitahuan Masa88.56% Mirip88.56 %
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuanuntuk suatu Masa Pajak.
- 2UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Pemberitahuan Masa86.65% Mirip86.65 %
Surat Pemberitahuan Masa adalah SuratPemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- 3PP NO. 80 TAHUN 2007Undang-Undang86.25% Mirip86.25 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 4PP NO. 74 TAHUN 2011Undang-Undang85.15% Mirip85.15 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2022Pajak Karbon84.87% Mirip84.87 %
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisikarbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkunganhidup.
- 6UU NO. 10 TAHUN 1995Pejabat Bea dan Cukai82.52% Mirip82.52 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
- 7UU NO. 39 TAHUN 2007Pejabat bea dan cukai82.50% Mirip82.50 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.