Masa Pajak

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasarbagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Masa Pajak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Masa Pajak

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

  2. 2
    Masa Pajak

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satubulan takwin kecuali ditentukan lain;11.

  3. 3
    Masa Pajak

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagiWajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    88.56% Mirip88.56 %
    Surat Pemberitahuan Masa

    Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuanuntuk suatu Masa Pajak.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    86.65% Mirip86.65 %
    Surat Pemberitahuan Masa

    Surat Pemberitahuan Masa adalah SuratPemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

  3. 3
    PP NO. 80 TAHUN 2007
    86.25% Mirip86.25 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  4. 4
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    85.15% Mirip85.15 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

  5. 5
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    84.87% Mirip84.87 %
    Pajak Karbon

    Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisikarbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkunganhidup.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    82.52% Mirip82.52 %
    Pejabat Bea dan Cukai

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.

  7. 7
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    82.50% Mirip82.50 %
    Pejabat bea dan cukai

    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.