Masa Pajak

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satubulan takwin kecuali ditentukan lain;11.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Masa Pajak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Masa Pajak

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

  2. 2
    Masa Pajak

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagiWajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  3. 3
    Masa Pajak

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasarbagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    85.53% Mirip85.53 %
    Masa Retribusi

    Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakanbatas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa danperizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;33.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    80.49% Mirip80.49 %
    Surat Ketetapan Pajak Nihil

    Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajakyang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnyadengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dantidak ada kredit pajak.