Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satubulan takwin kecuali ditentukan lain;11.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Masa Pajak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
- 2Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagiWajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 3Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasarbagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1997Masa Retribusi85.53% Mirip85.53 %
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakanbatas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa danperizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;33.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2022Surat Ketetapan Pajak Nihil80.49% Mirip80.49 %
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajakyang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnyadengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dantidak ada kredit pajak.