Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Masa Pajak88.38% Mirip88.38 %
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagiWajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2011Undang-Undang84.42% Mirip84.42 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- 3UU NO. 11 TAHUN 1995Direktur Jenderal82.33% Mirip82.33 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 4PP NO. 80 TAHUN 2007Undang-Undang82.04% Mirip82.04 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 5PP NO. 85 TAHUN 2015Direktur Jenderal81.89% Mirip81.89 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 6PP NO. 56 TAHUN 1996Direktur Jenderal81.88% Mirip81.88 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 7UU NO. 10 TAHUN 1995Direktur Jenderal81.80% Mirip81.80 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2009Direktur Jenderal80.93% Mirip80.93 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9UU NO. 17 TAHUN 2006Direktur jenderal80.86% Mirip80.86 %
Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.