Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan

    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    88.38% Mirip88.38 %
    Masa Pajak

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagiWajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    84.42% Mirip84.42 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    82.33% Mirip82.33 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  4. 4
    PP NO. 80 TAHUN 2007
    82.04% Mirip82.04 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  5. 5
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    81.89% Mirip81.89 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    81.88% Mirip81.88 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    81.80% Mirip81.80 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    80.93% Mirip80.93 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. 9
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    80.86% Mirip80.86 %
    Direktur jenderal

    Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.