Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Manfaat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 2Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 3Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 4Manfaat
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2015Jaminan Pensiun80.86% Mirip80.86 %
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atauahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.
- 2PP NO. 45 TAHUN 2015Manfaat Pensiun80.85% Mirip80.85 %
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulankepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat totaltetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2015JHT80.08% Mirip80.08 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 4PERPRES NO. 110 TAHUN 2013Gaji atau Upah80.06% Mirip80.06 %
Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yangselanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupauang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dananggota Direksi BPJS.