Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atauahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.

Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    92.91% Mirip92.91 %
    JP

    Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    92.42% Mirip92.42 %
    JP

    Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    87.39% Mirip87.39 %
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    84.82% Mirip84.82 %
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    84.78% Mirip84.78 %
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    82.46% Mirip82.46 %
    Anak asuh

    Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga,untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan,dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanyatidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    82.00% Mirip82.00 %
    Perlindungan

    Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negarakepada Saksi, Pelapor, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim besertakeluarganya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atauhartanya dalam perkara tindak pidana Narkotika dan PrekursorNarkotika.

  8. 8
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    81.38% Mirip81.38 %
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  9. 9
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    81.30% Mirip81.30 %
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  10. 10
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    81.21% Mirip81.21 %
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.