Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atauahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2020JP92.91% Mirip92.91 %
Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2021JP92.42% Mirip92.42 %
Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2015JHT87.39% Mirip87.39 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2021JHT84.82% Mirip84.82 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2020JHT84.78% Mirip84.78 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2002Anak asuh82.46% Mirip82.46 %
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga,untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan,dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanyatidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2013Perlindungan82.00% Mirip82.00 %
Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negarakepada Saksi, Pelapor, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim besertakeluarganya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atauhartanya dalam perkara tindak pidana Narkotika dan PrekursorNarkotika.
- 8PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Manfaat81.38% Mirip81.38 %
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 9PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Manfaat81.30% Mirip81.30 %
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 10PP NO. 49 TAHUN 2020Manfaat81.21% Mirip81.21 %
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.