Gaji atau Upah

Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yangselanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupauang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dananggota Direksi BPJS.

Sumber: PERPRES NO. 110 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gaji atau Upah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gaji atau Upah

    Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

  2. 2
    Gaji atau Upah

    Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

  3. 3
    Gaji atau Upah

    Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    80.90% Mirip80.90 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 73 TAHUN 2008
    80.81% Mirip80.81 %
    Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia

    Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah pendapatan2.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    80.68% Mirip80.68 %
    Perusahaan Terafiliasi

    Perusahaan Terafiliasi adalah perusahaan yang: a.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    80.53% Mirip80.53 %
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  5. 5
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    80.23% Mirip80.23 %
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.

  6. 6
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    80.23% Mirip80.23 %
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    80.23% Mirip80.23 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.

  8. 8
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    80.06% Mirip80.06 %
    Manfaat

    Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.