Gaji atau Upah
Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yangselanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupauang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dananggota Direksi BPJS.
Sumber: PERPRES NO. 110 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gaji atau Upah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gaji atau Upah
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 2Gaji atau Upah
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 3Gaji atau Upah
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 1988Direksi80.90% Mirip80.90 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 2PERPRES NO. 73 TAHUN 2008Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia80.81% Mirip80.81 %
Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah pendapatan2.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1999Perusahaan Terafiliasi80.68% Mirip80.68 %
Perusahaan Terafiliasi adalah perusahaan yang: a.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2020Manfaat80.53% Mirip80.53 %
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 5UU NO. 40 TAHUN 2004Manfaat80.23% Mirip80.23 %
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 6PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Manfaat80.23% Mirip80.23 %
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
- 7PP NO. 54 TAHUN 2020Pemberi Kerja80.23% Mirip80.23 %
Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
- 8PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Manfaat80.06% Mirip80.06 %
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.