Atlet Berprestasi
Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan nasional.
Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Komite Olahraga Nasional86.84% Mirip86.84 %
Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2016KON86.28% Mirip86.28 %
Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan84.50% Mirip84.50 %
Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2006Sertifikasi kompetensi kerja82.92% Mirip82.92 %
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.
- 5PERPRES NO. 95 TAHUN 2017KONI82.78% Mirip82.78 %
Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2018Komite Teknis81.68% Mirip81.68 %
Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan Pemangku Kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI.
- 7PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Atlet Andalan Nasional81.54% Mirip81.54 %
Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.
- 8PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Atlet Andalan Nasional81.44% Mirip81.44 %
Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.
- 9UU NO. 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan Publik81.23% Mirip81.23 %
Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.