Atlet Berprestasi

Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan nasional.

Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    86.84% Mirip86.84 %
    Komite Olahraga Nasional

    Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    86.28% Mirip86.28 %
    KON

    Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    84.50% Mirip84.50 %
    Asosiasi Profesi Akuntan

    Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    82.92% Mirip82.92 %
    Sertifikasi kompetensi kerja

    Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberiansertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis danobjektif melalui uji kompetensi sesuai Standar KompetensiKerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atauStandar Khusus.

  5. 5
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
    82.78% Mirip82.78 %
    KONI

    Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    81.68% Mirip81.68 %
    Komite Teknis

    Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan Pemangku Kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI.

  7. 7
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    81.54% Mirip81.54 %
    Atlet Andalan Nasional

    Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.

  8. 8
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    81.44% Mirip81.44 %
    Atlet Andalan Nasional

    Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.

  9. 9
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    81.23% Mirip81.23 %
    Asosiasi Profesi Akuntan Publik

    Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.