KON
Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya.
Sumber: PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Komite Olahraga Nasional93.33% Mirip93.33 %
Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007Induk organisasi cabang olahraga86.66% Mirip86.66 %
Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga ataugabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenisolahraga yang merupakan anggota federasi cabangolahraga internasional yang bersangkutan.
- 3PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Atlet Berprestasi86.28% Mirip86.28 %
Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan nasional.
- 4PERPRES NO. 95 TAHUN 2017KONI86.22% Mirip86.22 %
Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2022Induk Organisasi Cabang Olahraga83.95% Mirip83.95 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
- 6PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Induk Organisasi Cabang Olahraga83.04% Mirip83.04 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 7PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Induk Organisasi Cabang Olahraga82.62% Mirip82.62 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 8UU NO. 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan82.60% Mirip82.60 %
Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
- 9PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Induk Organisasi Cabang Olahraga82.34% Mirip82.34 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/ jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 10PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Induk Organisasi Cabang Olahraga82.27% Mirip82.27 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.