KONI
Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Komite Olahraga Nasional95.59% Mirip95.59 %
Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.
- 2PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Induk Organisasi Cabang Olahraga95.55% Mirip95.55 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 3PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Induk Organisasi Cabang Olahraga95.38% Mirip95.38 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 4PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Induk Organisasi Cabang Olahraga95.27% Mirip95.27 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/ jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 5PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Induk Organisasi Cabang Olahraga95.19% Mirip95.19 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2022Induk Organisasi Cabang Olahraga92.60% Mirip92.60 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2007Induk organisasi cabang olahraga89.74% Mirip89.74 %
Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga ataugabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenisolahraga yang merupakan anggota federasi cabangolahraga internasional yang bersangkutan.
- 8PP NO. 16 TAHUN 2007Induk organisasi olahraga fungsional89.36% Mirip89.36 %
Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatirdan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan,olahraga prestasidan/atau berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
- 9PERPRES NO. 15 TAHUN 2016KON86.22% Mirip86.22 %
Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya.
- 10UU NO. 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan83.62% Mirip83.62 %
Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.