KONI

Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.

Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    95.59% Mirip95.59 %
    Komite Olahraga Nasional

    Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.

  2. 2
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
    95.55% Mirip95.55 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  3. 3
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    95.38% Mirip95.38 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  4. 4
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    95.27% Mirip95.27 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/ jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  5. 5
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    95.19% Mirip95.19 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    92.60% Mirip92.60 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.

  7. 7
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    89.74% Mirip89.74 %
    Induk organisasi cabang olahraga

    Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga ataugabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenisolahraga yang merupakan anggota federasi cabangolahraga internasional yang bersangkutan.

  8. 8
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    89.36% Mirip89.36 %
    Induk organisasi olahraga fungsional

    Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatirdan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan,olahraga prestasidan/atau berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.

  9. 9
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    86.22% Mirip86.22 %
    KON

    Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya.

  10. 10
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    83.62% Mirip83.62 %
    Asosiasi Profesi Akuntan

    Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.