Ankum

Atasan yang berhak menghukum, selanjutnya disingkat Ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ankum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ankum

    Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.

  2. 2
    Ankum

    Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkatAnkum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-undang inidiberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiapprajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada dibawah wewenang komandonya.