Atasan langsung
Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenangkomando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 26 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Atasan langsung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Atasan langsung
Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Atasan Langsung97.99% Mirip97.99 %
Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komandolangsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2015Dekan84.30% Mirip84.30 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undipyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2015Dekan82.79% Mirip82.79 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unhasyang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Atasan yang Berhak Menghukum82.77% Mirip82.77 %
Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yangmempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplinmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku danberwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.
- 5PP NO. 65 TAHUN 2013Dekan82.12% Mirip82.12 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah dilingkungan ITByang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 6UU NO. 26 TAHUN 1997Atasan81.23% Mirip81.23 %
Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang lain.
- 7PP NO. 51 TAHUN 2015Dekan80.78% Mirip80.78 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unpadyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 8PP NO. 30 TAHUN 2006Mahasiswa80.42% Mirip80.42 %
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikutiproses pendidikan di Universitas.
- 9UU NO. 25 TAHUN 2014Ankum dari Ankum Atasan80.13% Mirip80.13 %
Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari AnkumAtasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.