Atasan langsung

Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenangkomando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.

Sumber: UU NO. 26 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Atasan langsung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Atasan langsung

    Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    97.99% Mirip97.99 %
    Atasan Langsung

    Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komandolangsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    84.30% Mirip84.30 %
    Dekan

    Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undipyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    82.79% Mirip82.79 %
    Dekan

    Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unhasyang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.77% Mirip82.77 %
    Atasan yang Berhak Menghukum

    Atasan yang Berhak Menghukum adalah atasan langsung yangmempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplinmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku danberwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.

  5. 5
    PP NO. 65 TAHUN 2013
    82.12% Mirip82.12 %
    Dekan

    Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah dilingkungan ITByang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.

  6. 6
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    81.23% Mirip81.23 %
    Atasan

    Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang lain.

  7. 7
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    80.78% Mirip80.78 %
    Dekan

    Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unpadyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.

  8. 8
    PP NO. 30 TAHUN 2006
    80.42% Mirip80.42 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikutiproses pendidikan di Universitas.

  9. 9
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.13% Mirip80.13 %
    Ankum dari Ankum Atasan

    Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari AnkumAtasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.