Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikutiproses pendidikan di Universitas.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mahasiswa juga digunakan di dalam 26 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar padaperguruan tinggi tertentu.
- 2Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAND.
- 3Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNS.
- 4Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UPI.
- 5Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di USU.
- 6Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diIPB.
- 7Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diITB.
- 8Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diUGM.
- 9Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUndip.
- 10Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnhas.
- 11Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.
- 12Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnpad.
- 13Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UI.
- 14Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UI.
- 15Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAIR.
- 16Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu.
- 17Mahasiswa
Mahasiswa adalah mahasiswa kedokteran, mahasiswa kedokteran gigi, atau mahasiswa bidang kesehatan lain sebagai peserta didik pada pendidikan akademik, profesi, dan vokasi yang menjalankan pembelajaran klinik di rumah sakit pendidikan.
- 18Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIII.
- 19Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
- 20Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di ITS.
- 21Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UB.
- 22Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjangpendidikan tinggi di UM.
- 23Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjangpendidikan tinggi di UNP.
- 24Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjangpendidikan tinggi di UT.
- 25Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.
- 26Mahasiswa
Mahasiswa Kedokteran atau Mahasiswa Kedokteran Gigi yangselanjutnya disebut Mahasiswa adalah peserta didik yang mengikutiPendidikan Kedokteran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2015Sivitas Akademika91.44% Mirip91.44 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa di Unhas.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2019Sivitas Akademika87.02% Mirip87.02 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIII.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2022Sivitas Akademika86.80% Mirip86.80 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 4PP NO. 114 TAHUN 2021Sivitas Akademika86.28% Mirip86.28 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 5PP NO. 115 TAHUN 2021Sivitas Akademika85.97% Mirip85.97 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 6PP NO. 52 TAHUN 2015Sivitas Akademika84.86% Mirip84.86 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa Undip.
- 7PP NO. 52 TAHUN 2015Dekan84.00% Mirip84.00 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undipyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 8PP NO. 15 TAHUN 2014Sivitas Akademika83.90% Mirip83.90 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPI.
- 9PP NO. 51 TAHUN 2015Sivitas Akademika83.63% Mirip83.63 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa Unpad.
- 10PP NO. 32 TAHUN 2013Pendidikan Formal83.44% Mirip83.44 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.