Mahasiswa

Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikutiproses pendidikan di Universitas.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mahasiswa juga digunakan di dalam 26 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar padaperguruan tinggi tertentu.

  2. 2
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAND.

  3. 3
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNS.

  4. 4
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UPI.

  5. 5
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di USU.

  6. 6
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diIPB.

  7. 7
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diITB.

  8. 8
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diUGM.

  9. 9
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUndip.

  10. 10
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnhas.

  11. 11
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.

  12. 12
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnpad.

  13. 13
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UI.

  14. 14
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UI.

  15. 15
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAIR.

  16. 16
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu.

  17. 17
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah mahasiswa kedokteran, mahasiswa kedokteran gigi, atau mahasiswa bidang kesehatan lain sebagai peserta didik pada pendidikan akademik, profesi, dan vokasi yang menjalankan pembelajaran klinik di rumah sakit pendidikan.

  18. 18
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIII.

  19. 19
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.

  20. 20
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di ITS.

  21. 21
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UB.

  22. 22
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjangpendidikan tinggi di UM.

  23. 23
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjangpendidikan tinggi di UNP.

  24. 24
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjangpendidikan tinggi di UT.

  25. 25
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.

  26. 26
    Mahasiswa

    Mahasiswa Kedokteran atau Mahasiswa Kedokteran Gigi yangselanjutnya disebut Mahasiswa adalah peserta didik yang mengikutiPendidikan Kedokteran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    91.44% Mirip91.44 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa di Unhas.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2019
    87.02% Mirip87.02 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIII.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    86.80% Mirip86.80 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

  4. 4
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    86.28% Mirip86.28 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

  5. 5
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    85.97% Mirip85.97 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

  6. 6
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    84.86% Mirip84.86 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa Undip.

  7. 7
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    84.00% Mirip84.00 %
    Dekan

    Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undipyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.

  8. 8
    PP NO. 15 TAHUN 2014
    83.90% Mirip83.90 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPI.

  9. 9
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    83.63% Mirip83.63 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa Unpad.

  10. 10
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.44% Mirip83.44 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.