Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undipyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dekan juga digunakan di dalam 21 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dekan
Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam.
- 2Dekan
Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam.
- 3Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
- 4Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.
- 5Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UNP.
- 6Dekan
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.
- 7Dekan
Dekan adalah pemimpin fakultas yangpengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
- 8Dekan
Dekan adalah pimpinan dilingkungan IPB yang berwenang danbertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 9Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan UGMyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 10Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unhasyang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 11Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unpadyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 12Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah.
- 13Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah dilingkungan ITByang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 14Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 15Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 16Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan dimasing-masing Fakultas.
- 17Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UNAIR yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing.
- 18Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 19Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan USU yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 20Dekan
Dekan adalah Pimpinan Fakultas yang berwenang danbertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan difakultasnya.
- 21Dekan
Dekan adalah pimpinan Fakultas yang memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administnasi, dan administrasi serta bertanggung jawab kepada Rektor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2022Sivitas Akademika86.83% Mirip86.83 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 2PP NO. 114 TAHUN 2021Sivitas Akademika86.28% Mirip86.28 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 3PP NO. 115 TAHUN 2021Sivitas Akademika86.06% Mirip86.06 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Atasan Langsung85.09% Mirip85.09 %
Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komandolangsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
- 5UU NO. 26 TAHUN 1997Atasan langsung84.30% Mirip84.30 %
Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenangkomando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.