Atasan langsung

Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Atasan langsung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Atasan langsung

    Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenangkomando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    93.27% Mirip93.27 %
    Atasan tidak langsung

    Atasan tidak langsung adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.50% Mirip82.50 %
    Perwira Penyerah Perkara

    Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasarUndang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatuperkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonyadiserahkan kepada atau diselesaikan diluar Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    81.97% Mirip81.97 %
    Pangkat

    Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    81.70% Mirip81.70 %
    Papera

    Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.36% Mirip80.36 %
    Penyidik Pembantu

    Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus olehUndang-undang ini untuk melakukan penyidikan.