Atasan langsung
Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Atasan langsung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Atasan langsung
Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenangkomando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2003Atasan tidak langsung93.27% Mirip93.27 %
Atasan tidak langsung adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Perwira Penyerah Perkara82.50% Mirip82.50 %
Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasarUndang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatuperkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonyadiserahkan kepada atau diselesaikan diluar Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1990Pangkat81.97% Mirip81.97 %
Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2010Papera81.70% Mirip81.70 %
Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Penyidik Pembantu80.36% Mirip80.36 %
Penyidik Pembantu adalah pejabat Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus olehUndang-undang ini untuk melakukan penyidikan.