Atasan
Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang lain.
Sumber: UU NO. 26 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Atasan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Atasan
Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.
- 2Atasan
Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 26 TAHUN 1997Bawahan95.09% Mirip95.09 %
Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republikIndonesia yang lain.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2014Bawahan84.46% Mirip84.46 %
Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.
- 3PP NO. 106 TAHUN 2021Penduduk83.21% Mirip83.21 %
Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2021Penduduk82.70% Mirip82.70 %
Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
- 5UU NO. 26 TAHUN 1997Atasan langsung81.23% Mirip81.23 %
Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenangkomando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.