Atasan

Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang lain.

Sumber: UU NO. 26 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Atasan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Atasan

    Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.

  2. 2
    Atasan

    Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    95.09% Mirip95.09 %
    Bawahan

    Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republikIndonesia yang lain.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    84.46% Mirip84.46 %
    Bawahan

    Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.

  3. 3
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    83.21% Mirip83.21 %
    Penduduk

    Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    82.70% Mirip82.70 %
    Penduduk

    Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

  5. 5
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    81.23% Mirip81.23 %
    Atasan langsung

    Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenangkomando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.