Atasan Langsung
Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komandolangsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 26 TAHUN 1997Atasan langsung97.99% Mirip97.99 %
Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenangkomando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2015Dekan85.09% Mirip85.09 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undipyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2015Dekan84.29% Mirip84.29 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unhasyang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 4PP NO. 65 TAHUN 2013Dekan83.85% Mirip83.85 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah dilingkungan ITByang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2014Ankum Atasan83.49% Mirip83.49 %
Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yangmenjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
- 6UU NO. 25 TAHUN 2014Ankum dari Ankum Atasan83.38% Mirip83.38 %
Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari AnkumAtasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
- 7PP NO. 51 TAHUN 2015Dekan81.91% Mirip81.91 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unpadyang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
- 8UU NO. 26 TAHUN 1997Ankum Atasan81.21% Mirip81.21 %
Ankum Atasan adalah atasan langsung dari Ankum yangmenjatuhkan hukuman disiplin.
- 9UU NO. 20 TAHUN 2009Satyalancana81.02% Mirip81.02 %
Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintangberbentuk bundar.
- 10UU NO. 20 TAHUN 2009Bintang80.27% Mirip80.27 %
Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentukbintang.