LPS
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPS
Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2018Lembaga Penjamin Simpanan98.49% Mirip98.49 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2016Lembaga Penjamin Simpanan98.24% Mirip98.24 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2011Lembaga Penjamin Simpanan98.14% Mirip98.14 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2017Lembaga Penjamin Simpanan98.13% Mirip98.13 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2017Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan88.26% Mirip88.26 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
- 6UU NO. 21 TAHUN 2011Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan83.21% Mirip83.21 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
- 7UU NO. 32 TAHUN 1997Margin81.66% Mirip81.66 %
Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harusditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, PialangBerjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota KliringBerjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjaminpelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
- 8PP NO. 33 TAHUN 2020Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan80.69% Mirip80.69 %
Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 9PP NO. 33 TAHUN 2020SBN80.61% Mirip80.61 %
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.