Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2004Dewan Komisioner85.91% Mirip85.91 %
Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2004Komite Koordinasi83.27% Mirip83.27 %
Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga PenjaminSimpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampaksistemik.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2020LPS83.21% Mirip83.21 %
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 4PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Lembaga Penjaminan82.29% Mirip82.29 %
Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2018Lembaga Penjamin Simpanan82.28% Mirip82.28 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 6UU NO. 48 TAHUN 2009Mahkamah Konstitusi82.11% Mirip82.11 %
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2016Lembaga Penjamin Simpanan81.66% Mirip81.66 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2017Lembaga Penjamin Simpanan81.48% Mirip81.48 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 9UU NO. 21 TAHUN 2011Lembaga Penjamin Simpanan81.23% Mirip81.23 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.