SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi SBN juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara dan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara.
- 2SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
- 3SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2016Surat Berharga Negara99.31% Mirip99.31 %
Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2007Surat keterangan sahnya hasil hutan83.33% Mirip83.33 %
Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutanpada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasilhutan.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2012Menteri80.82% Mirip80.82 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keuangan negara.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Perantara80.76% Mirip80.76 %
Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2020LPS80.61% Mirip80.61 %
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.