Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Penjamin Simpanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yangmenyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan NasabahPenyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skimlainnya;25.
- 2Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 3Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 4Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2020LPS98.14% Mirip98.14 %
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2017Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan86.52% Mirip86.52 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
- 3UU NO. 32 TAHUN 1997Margin82.14% Mirip82.14 %
Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harusditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, PialangBerjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota KliringBerjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjaminpelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2011Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan81.23% Mirip81.23 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.