Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Penjamin Simpanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yangmenyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan NasabahPenyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skimlainnya;25.

  2. 2
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  3. 3
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  4. 4
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    98.14% Mirip98.14 %
    LPS

    Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    86.52% Mirip86.52 %
    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    82.14% Mirip82.14 %
    Margin

    Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harusditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, PialangBerjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota KliringBerjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjaminpelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    81.23% Mirip81.23 %
    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.