Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    88.26% Mirip88.26 %
    LPS

    Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    87.51% Mirip87.51 %
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    86.94% Mirip86.94 %
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    86.75% Mirip86.75 %
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    86.52% Mirip86.52 %
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    85.43% Mirip85.43 %
    Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

    Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  7. 7
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    84.70% Mirip84.70 %
    Komite Koordinasi

    Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga PenjaminSimpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampaksistemik.

  8. 8
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    83.32% Mirip83.32 %
    Dewan Komisioner

    Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.

  9. 9
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    83.08% Mirip83.08 %
    Lembaga Penjaminan

    Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang.