Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2020LPS88.26% Mirip88.26 %
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2018Lembaga Penjamin Simpanan87.51% Mirip87.51 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2017Lembaga Penjamin Simpanan86.94% Mirip86.94 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2016Lembaga Penjamin Simpanan86.75% Mirip86.75 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2011Lembaga Penjamin Simpanan86.52% Mirip86.52 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2020Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan85.43% Mirip85.43 %
Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2004Komite Koordinasi84.70% Mirip84.70 %
Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga PenjaminSimpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampaksistemik.
- 8UU NO. 24 TAHUN 2004Dewan Komisioner83.32% Mirip83.32 %
Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
- 9PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Lembaga Penjaminan83.08% Mirip83.08 %
Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang.