Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2004Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan86.43% Mirip86.43 %
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalamrangka penjaminan serta penyelesaian dan penanganan Bank Gagal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2017Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan85.43% Mirip85.43 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
- 3UU NO. 7 TAHUN 1992Dewan Moneter83.40% Mirip83.40 %
Dewan Moneter adalah dewan moneter sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku; 19.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2020LPS80.69% Mirip80.69 %
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 5UU NO. 8 TAHUN 1995Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini80.52% Mirip80.52 %
Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini adalah untuk menghindarkanLarangan yang dimaksud dalam hurufkemungkinan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau PenasihatInvestasisegaladengan mewajibkan merekakepentingan dalam Efek yang bersangkutan.