LPS

Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPS

    Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    98.19% Mirip98.19 %
    LPB

    Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2005
    96.08% Mirip96.08 %
    Lembaga Penyiaran Swasta

    Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2005
    94.95% Mirip94.95 %
    Lembaga Penyiaran Berlangganan

    Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2005
    86.21% Mirip86.21 %
    Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

    Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    85.91% Mirip85.91 %
    Jasa telekomunikasi

    Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi; 10.

  6. 6
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    84.37% Mirip84.37 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badanhukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturanperundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukandalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiadapat berupa badan usaha milik negara, badan usahamilik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yangberbadan hukum Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 2020
    84.28% Mirip84.28 %
    LPP

    Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 44 TAHUN 2020
    84.09% Mirip84.09 %
    LPP

    Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    83.90% Mirip83.90 %
    LPP

    Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  10. 10
    PP NO. 12 TAHUN 2005
    83.71% Mirip83.71 %
    Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

    Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.