LPS
Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPS
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2021LPB98.19% Mirip98.19 %
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Swasta96.08% Mirip96.08 %
Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Berlangganan94.95% Mirip94.95 %
Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia86.21% Mirip86.21 %
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1989Jasa telekomunikasi85.91% Mirip85.91 %
Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi; 10.
- 6PERPRES NO. 112 TAHUN 2022Badan Usaha84.37% Mirip84.37 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badanhukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturanperundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukandalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiadapat berupa badan usaha milik negara, badan usahamilik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yangberbadan hukum Indonesia.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2020LPP84.28% Mirip84.28 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 8PP NO. 44 TAHUN 2020LPP84.09% Mirip84.09 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 9PP NO. 46 TAHUN 2021LPP83.90% Mirip83.90 %
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 10PP NO. 12 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia83.71% Mirip83.71 %
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.