Margin
Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harusditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, PialangBerjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota KliringBerjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjaminpelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Margin juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Margin
Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka 23.
- 2Margin
Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Efek84.40% Mirip84.40 %
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, suratberharga komersial, saham, obligasi,tanda bukti utang, UnitPenyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,dan setiap derivatif dari Efek.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2017Lembaga Penjamin Simpanan82.80% Mirip82.80 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2016Lembaga Penjamin Simpanan82.34% Mirip82.34 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2018Lembaga Penjamin Simpanan82.17% Mirip82.17 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2011Lembaga Penjamin Simpanan82.14% Mirip82.14 %
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2020LPS81.66% Mirip81.66 %
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- 7UU NO. 8 TAHUN 1995Transaksi Bursa80.97% Mirip80.97 %
Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota BursaEfek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efekmengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lainmengenai Efek atau harga Efek.