Margin

Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harusditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, PialangBerjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota KliringBerjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjaminpelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Margin juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Margin

    Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka 23.

  2. 2
    Margin

    Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    84.40% Mirip84.40 %
    Efek

    Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, suratberharga komersial, saham, obligasi,tanda bukti utang, UnitPenyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,dan setiap derivatif dari Efek.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    82.80% Mirip82.80 %
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    82.34% Mirip82.34 %
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    82.17% Mirip82.17 %
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    82.14% Mirip82.14 %
    Lembaga Penjamin Simpanan

    Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    81.66% Mirip81.66 %
    LPS

    Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    80.97% Mirip80.97 %
    Transaksi Bursa

    Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota BursaEfek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efekmengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lainmengenai Efek atau harga Efek.