Lembaga OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yangselanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembagapemerintah yang menyelen ggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi penanaman modal.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga OSS juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  2. 2
    Lembaga OSS

    Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

  3. 3
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  4. 4
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  5. 5
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2016
    81.51% Mirip81.51 %
    BPMPTSP Provinsi

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    80.52% Mirip80.52 %
    Korporasi

    Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan hukum.

  3. 3
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2016
    80.38% Mirip80.38 %
    BPMPTSP Provinsi

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  4. 4
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
    80.37% Mirip80.37 %
    BPMPTSP Provinsi

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.