Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yangselanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembagapemerintah yang menyelen ggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi penanaman modal.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga OSS juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- 2Lembaga OSS
Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
- 3Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- 4Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- 5Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 4 TAHUN 2016BPMPTSP Provinsi81.51% Mirip81.51 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2008Korporasi80.52% Mirip80.52 %
Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan hukum.
- 3PERPRES NO. 3 TAHUN 2016BPMPTSP Provinsi80.38% Mirip80.38 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- 4PERPRES NO. 14 TAHUN 2017BPMPTSP Provinsi80.37% Mirip80.37 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.