Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga OSS juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- 2Lembaga OSS
Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
- 3Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- 4Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- 5Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yangselanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembagapemerintah yang menyelen ggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi penanaman modal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Kementerian/Lembaga82.20% Mirip82.20 %
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
- 2PERPRES NO. 4 TAHUN 2016BPMPTSP Kabupaten/Kota80.93% Mirip80.93 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 3PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Kementerian/Lembaga80.69% Mirip80.69 %
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara.
- 4PERPRES NO. 3 TAHUN 2016BPMPTSP Kabupaten/Kota80.48% Mirip80.48 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.