BPMPTSP Provinsi

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

Sumber: PERPRES NO. 14 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPMPTSP Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPMPTSP Provinsi

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  2. 2
    BPMPTSP Provinsi

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2017
    88.32% Mirip88.32 %
    DPMPTSP Provinsi

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  2. 2
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2016
    88.26% Mirip88.26 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  3. 3
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2016
    86.97% Mirip86.97 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  4. 4
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
    85.99% Mirip85.99 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  5. 5
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2021
    85.08% Mirip85.08 %
    MPP

    Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkatMPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yangdiberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintahdaerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah, serta swastasecara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upayameningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan,kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

  6. 6
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    80.37% Mirip80.37 %
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yangselanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembagapemerintah yang menyelen ggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi penanaman modal.

  7. 7
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    80.13% Mirip80.13 %
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.