Lembaga OSS

Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga OSS juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  2. 2
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  3. 3
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  4. 4
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  5. 5
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yangselanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembagapemerintah yang menyelen ggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi penanaman modal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2016
    84.17% Mirip84.17 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  2. 2
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2016
    84.08% Mirip84.08 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  3. 3
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
    83.77% Mirip83.77 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    80.19% Mirip80.19 %
    SKK Migas

    Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.