Lembaga OSS

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga OSS juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  2. 2
    Lembaga OSS

    Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

  3. 3
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  4. 4
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

  5. 5
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yangselanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembagapemerintah yang menyelen ggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi penanaman modal.