Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga OSS juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga OSS
Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
- 2Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- 3Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- 4Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- 5Lembaga OSS
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yangselanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembagapemerintah yang menyelen ggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi penanaman modal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 3 TAHUN 2016BPMPTSP Kabupaten/Kota83.33% Mirip83.33 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 2PERPRES NO. 4 TAHUN 2016BPMPTSP Kabupaten/Kota83.20% Mirip83.20 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 3PERPRES NO. 14 TAHUN 2017BPMPTSP Kabupaten/Kota83.15% Mirip83.15 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2011Kementerian/Lembaga80.49% Mirip80.49 %
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
- 5PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Kementerian/Lembaga80.23% Mirip80.23 %
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara.