Korporasi

Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan hukum.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Korporasi juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  2. 2
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  3. 3
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaanyang terorganisasi baik yang berbadan hukummaupun tidak berbadan hukum.

  4. 4
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  5. 5
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  6. 6
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  7. 7
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  8. 8
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  9. 9
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  10. 10
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  11. 11
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  12. 12
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  13. 13
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  14. 14
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  15. 15
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  16. 16
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  17. 17
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.

  18. 18
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  19. 19
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badanhukum.

  20. 20
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukanbadan hukum.

  21. 21
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik yang merupakan badan hukummaupun bukan badan hukum.

  22. 22
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  23. 23
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau18.

  24. 24
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ataukekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    81.20% Mirip81.20 %
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  2. 2
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    80.80% Mirip80.80 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    80.78% Mirip80.78 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.71% Mirip80.71 %
    Pelaku Usaha Peternakan

    Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    80.52% Mirip80.52 %
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yangselanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembagapemerintah yang menyelen ggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi penanaman modal.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    80.42% Mirip80.42 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.38% Mirip80.38 %
    Pelaku Usaha Obat Hewan

    Pelaku Usaha Obat Hewan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan.

  8. 8
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    80.27% Mirip80.27 %
    Pemanfaat Limbah B3

    Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPemanfaatan Limbah B3.