BPMPTSP Provinsi
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPMPTSP Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPMPTSP Provinsi
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- 2BPMPTSP Provinsi
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 4 TAHUN 2016BPMPTSP Kabupaten/Kota89.24% Mirip89.24 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 2PERPRES NO. 91 TAHUN 2017DPMPTSP Provinsi89.10% Mirip89.10 %
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- 3PERPRES NO. 3 TAHUN 2016BPMPTSP Kabupaten/Kota88.04% Mirip88.04 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 4PERPRES NO. 14 TAHUN 2017BPMPTSP Kabupaten/Kota87.13% Mirip87.13 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 5PERPRES NO. 89 TAHUN 2021MPP84.63% Mirip84.63 %
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkatMPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yangdiberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintahdaerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah, serta swastasecara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upayameningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan,kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
- 6PP NO. 52 TAHUN 2022Lembaga OSS81.51% Mirip81.51 %
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yangselanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembagapemerintah yang menyelen ggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi penanaman modal.
- 7PP NO. 5 TAHUN 2021Lembaga OSS80.87% Mirip80.87 %
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.