SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi SKK Migas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 40 TAHUN 2016SKKMigas89.65% Mirip89.65 %
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha HuluMinyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKKMigas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaankegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumiberdasarkan kontrak kerja sama di bawah pembinaan,koordinasi, dan pengawasan Menteri.
- 2PP NO. 73 TAHUN 2013Irigasi Rawa80.55% Mirip80.55 %
Irigasi Rawa adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuanganair melalui jaringan Irigasi Rawa pada Kawasan Budi Daya pertanian.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2021Lembaga OSS80.19% Mirip80.19 %
Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.