Kementerian/Lembaga
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kementerian/Lembaga juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kementerian/Lembaga
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara.
- 2Kementerian/Lembaga
Kementerian/Lembaga adalah kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Lampiran dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan sinkronisasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Kementerian negara/lembaga89.96% Mirip89.96 %
Kementerian negara/lembaga adalah kementerian kementerian pemerintah non negara/lembaga negara/lembaga negara.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2006Kementerian Negara/Lembaga88.41% Mirip88.41 %
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembagapemerintah non Kementerian Negara/Lembaga negara.
- 3PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Kementerian Negara/Lembaga88.08% Mirip88.08 %
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2006Kementerian Negara/Lembaga87.48% Mirip87.48 %
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
- 5PP NO. 35 TAHUN 2017Kementerian Negara/Lembaga87.42% Mirip87.42 %
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2009Bahasa asing85.64% Mirip85.64 %
Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesiadan bahasa daerah.
- 7PP NO. 3 TAHUN 2015Fasilitasi83.04% Mirip83.04 %
Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber daya yangdiperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aceh.
- 8UU NO. 5 TAHUN 1974Pemerintah82.26% Mirip82.26 %
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkatNegara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presidenbeserta pembantu-pembantunya ;b.
- 9PP NO. 24 TAHUN 2018Lembaga OSS82.20% Mirip82.20 %
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.