Kementerian/Lembaga

Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kementerian/Lembaga juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kementerian/Lembaga

    Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara.

  2. 2
    Kementerian/Lembaga

    Kementerian/Lembaga adalah kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Lampiran dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan sinkronisasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    89.96% Mirip89.96 %
    Kementerian negara/lembaga

    Kementerian negara/lembaga adalah kementerian kementerian pemerintah non negara/lembaga negara/lembaga negara.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    88.41% Mirip88.41 %
    Kementerian Negara/Lembaga

    Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembagapemerintah non Kementerian Negara/Lembaga negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    88.08% Mirip88.08 %
    Kementerian Negara/Lembaga

    Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    87.48% Mirip87.48 %
    Kementerian Negara/Lembaga

    Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

  5. 5
    PP NO. 35 TAHUN 2017
    87.42% Mirip87.42 %
    Kementerian Negara/Lembaga

    Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 2009
    85.64% Mirip85.64 %
    Bahasa asing

    Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesiadan bahasa daerah.

  7. 7
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    83.04% Mirip83.04 %
    Fasilitasi

    Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber daya yangdiperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aceh.

  8. 8
    UU NO. 5 TAHUN 1974
    82.26% Mirip82.26 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkatNegara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presidenbeserta pembantu-pembantunya ;b.

  9. 9
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    82.20% Mirip82.20 %
    Lembaga OSS

    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.