Lembaga Pengawas dan Pengatur

Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memilikikewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksiterhadap Pihak Pelapor.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Pengawas dan Pengatur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Pengawas dan Pengatur

    Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.

  2. 2
    Lembaga Pengawas dan Pengatur

    Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    87.84% Mirip87.84 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    82.75% Mirip82.75 %
    Tim Kajian

    Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/ bupati/wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/wali kota melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolak keberatan.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2016
    82.04% Mirip82.04 %
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepadaSaksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2014
    80.90% Mirip80.90 %
    Penyebarluasan Produk Pornografi

    Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan Produk Pornografi.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    80.40% Mirip80.40 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    80.03% Mirip80.03 %
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksidan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.