Lembaga Pengawas dan Pengatur
Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Pengawas dan Pengatur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Pengawas dan Pengatur
Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
- 2Lembaga Pengawas dan Pengatur
Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memilikikewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksiterhadap Pihak Pelapor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2021Tim Kajian80.03% Mirip80.03 %
Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/ bupati/wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/wali kota melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolak keberatan.