LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepadaSaksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPSK juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan Saksi dan Korban.

  2. 2
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  3. 3
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  4. 4
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban.

  6. 6
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksidan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  7. 7
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu.

  8. 8
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  9. 9
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2020
    85.39% Mirip85.39 %
    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.