Tim Kajian

Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/ bupati/wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/wali kota melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolak keberatan.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tim Kajian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tim Kajian

    Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.

  2. 2
    Tim Kajian

    Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    96.30% Mirip96.30 %
    TimKajian

    Tim Kajian keberatan yang selanjutnya disebut sebagai TimKajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantugubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadialasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi denganpihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuatrekomendasi diterima atau ditolak keberatan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    82.75% Mirip82.75 %
    Lembaga Pengawas dan Pengatur

    Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memilikikewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksiterhadap Pihak Pelapor.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    80.03% Mirip80.03 %
    Lembaga Pengawas dan Pengatur

    Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.