Penyebarluasan Produk Pornografi
Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan Produk Pornografi.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 1995Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat85.37% Mirip85.37 %
Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 2PP NO. 2 TAHUN 1995Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat85.05% Mirip85.05 %
Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1996Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat84.96% Mirip84.96 %
Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1993Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat84.95% Mirip84.95 %
Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 5UU NO. 32 TAHUN 1997Perdagangan Berjangka81.55% Mirip81.55 %
Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebutPerdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitandenganjualbeli Komoditidenganpenyerahankemudianberdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2011Peserta Sistem Perdagangan Alternatif81.05% Mirip81.05 %
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
- 7PP NO. 43 TAHUN 2015Lembaga Pengawas dan Pengatur80.90% Mirip80.90 %
Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memilikikewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksiterhadap Pihak Pelapor.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2014Peserta Sistem Perdagangan Alternatif80.76% Mirip80.76 %
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
- 9UU NO. 9 TAHUN 2011Sistem Resi Gudang80.65% Mirip80.65 %
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.