Penyebarluasan Produk Pornografi

Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan Produk Pornografi.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 1995
    85.37% Mirip85.37 %
    Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat

    Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 1995
    85.05% Mirip85.05 %
    Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat

    Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    84.96% Mirip84.96 %
    Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat

    Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 1993
    84.95% Mirip84.95 %
    Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat

    Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    81.55% Mirip81.55 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebutPerdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitandenganjualbeli Komoditidenganpenyerahankemudianberdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    81.05% Mirip81.05 %
    Peserta Sistem Perdagangan Alternatif

    Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

  7. 7
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    80.90% Mirip80.90 %
    Lembaga Pengawas dan Pengatur

    Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memilikikewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksiterhadap Pihak Pelapor.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    80.76% Mirip80.76 %
    Peserta Sistem Perdagangan Alternatif

    Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

  9. 9
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    80.65% Mirip80.65 %
    Sistem Resi Gudang

    Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.