Lembaga Pengawas dan Pengatur

Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.

Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Pengawas dan Pengatur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Pengawas dan Pengatur

    Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.

  2. 2
    Lembaga Pengawas dan Pengatur

    Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memilikikewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksiterhadap Pihak Pelapor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    80.49% Mirip80.49 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.