Lembaga Pengawas dan Pengatur
Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Pengawas dan Pengatur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Pengawas dan Pengatur
Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
- 2Lembaga Pengawas dan Pengatur
Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memilikikewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksiterhadap Pihak Pelapor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Pengelola Barang80.49% Mirip80.49 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.