Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Otoritas Jasa Keuangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  2. 2
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  3. 3
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    98.85% Mirip98.85 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    98.80% Mirip98.80 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  3. 3
    PP NO. 87 TAHUN 2019
    98.65% Mirip98.65 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    92.05% Mirip92.05 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2005
    89.22% Mirip89.22 %
    LPP

    Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    82.91% Mirip82.91 %
    Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor

    Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi yang bertugasmengawasi pelaksanaan tugas sektor dan mengeluarkan pengaturanterhadap sektor tersebut misalnya sektor perbankan dan sektorperhubungan.

  7. 7
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    80.95% Mirip80.95 %
    LPP

    Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektorjasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.