OJK
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi OJK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.
- 2OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 3OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 4OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2015Lembaga Pengawas dan Pengatur87.84% Mirip87.84 %
Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memilikikewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksiterhadap Pihak Pelapor.