Lembaga internasional
Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsatugas mewakili Perserikatanatau yang menjalankan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga internasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga internasional
Lembaga internasional adalah organisasi yang berada lingkup struktur organisasi Perserikatan tugas atau dalam Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan mewakili Bangsa-Bangsa organisasi internasional lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 47 TAHUN 2020Badan Internasional85.34% Mirip85.34 %
Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2018Organisasi Internasional84.69% Mirip84.69 %
Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- 3PP NO. 57 TAHUN 2019Lembaga Asing83.43% Mirip83.43 %
Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
- 4UU NO. 37 TAHUN 1999Perjanjian Internasional82.57% Mirip82.57 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2014Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri82.36% Mirip82.36 %
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah PerwakilanDiplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secararesmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara,dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negarapenerima atau di organisasi internasional.
- 6PP NO. 47 TAHUN 2013Badan Internasional81.07% Mirip81.07 %
Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan OrganisasiInternasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badandibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asinglainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat danberkedudukan di Indonesia.
- 7PP NO. 68 TAHUN 2008kerja sama80.75% Mirip80.75 %
Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kerja sama adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga lembaga non pemerintah, pemerintah maupun lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, yang dibuat secara tertulis dalam bentuk-bentuk tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban.
- 8UU NO. 1 TAHUN 1987Organisasi Pengusaha80.57% Mirip80.57 %
Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu; f.