Lembaga internasional

Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsatugas mewakili Perserikatanatau yang menjalankan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga internasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga internasional

    Lembaga internasional adalah organisasi yang berada lingkup struktur organisasi Perserikatan tugas atau dalam Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan mewakili Bangsa-Bangsa organisasi internasional lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 47 TAHUN 2020
    85.34% Mirip85.34 %
    Badan Internasional

    Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    84.69% Mirip84.69 %
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2019
    83.43% Mirip83.43 %
    Lembaga Asing

    Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 37 TAHUN 1999
    82.57% Mirip82.57 %
    Perjanjian Internasional

    Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    82.36% Mirip82.36 %
    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah PerwakilanDiplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secararesmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara,dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negarapenerima atau di organisasi internasional.

  6. 6
    PP NO. 47 TAHUN 2013
    81.07% Mirip81.07 %
    Badan Internasional

    Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan OrganisasiInternasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badandibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asinglainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat danberkedudukan di Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 68 TAHUN 2008
    80.75% Mirip80.75 %
    kerja sama

    Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kerja sama adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga lembaga non pemerintah, pemerintah maupun lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, yang dibuat secara tertulis dalam bentuk-bentuk tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 1987
    80.57% Mirip80.57 %
    Organisasi Pengusaha

    Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu; f.