Badan Internasional
Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Internasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Internasional
Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan OrganisasiInternasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badandibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asinglainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat danberkedudukan di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2007Lembaga internasional85.34% Mirip85.34 %
Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsatugas mewakili Perserikatanatau yang menjalankan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.
- 2PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Dokumen Perjalanan80.70% Mirip80.70 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Perjalanan80.38% Mirip80.38 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2013Dokumen Perjalanan80.22% Mirip80.22 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Perjalanan80.01% Mirip80.01 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.