Badan Internasional

Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan OrganisasiInternasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badandibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asinglainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat danberkedudukan di Indonesia.

Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Internasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Internasional

    Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    85.45% Mirip85.45 %
    arbitrase

    Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, -dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    81.07% Mirip81.07 %
    Lembaga internasional

    Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsatugas mewakili Perserikatanatau yang menjalankan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.

  3. 3
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2018
    80.55% Mirip80.55 %
    Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan

    Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.